Pengumuman kepada seluruh pekerja
PT Prima Indonesia Logistik
Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) jo. Ayat (8) Undang – Undang No.40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bermaksud untuk mengalihkan seluruh saham yang dimiliki PT Prima Indonesia Logistik suatu perseroan terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Medan (Perseroan) kepada PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkantor di Maritime Tower Lantai 15, Jl. Yos Sudarso No 9 Kec. Kota, Jakarta Utara 14230 (Pemegang Saham Baru).