Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli, Pelindo II Rajin Gelar Patroli Bareng Kepolisian

 

Indonesia Port Corporation atau PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) memastikan telah menindak sejumlah pelaku pungutan liar (pungli).

“Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian/penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan,” kata Dirut Pelindo II Arif Suhartono di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Arif menjelaskan pihaknya sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola Pelindo 2. Pihaknya, kata Arif, telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.

Satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.

Lalu 8 orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.

Arief menegaskan IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.

“IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian,” katanya.

IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

“Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab, dan kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, kami akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli,” kata Raditya Arrya Senior Manager Corporate Secretary JICT melalui keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Diakuinya, pihaknya kecewa bahwa masih ada segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourching yang ditunjuk oleh JICT yang diduga terlibat pungli.

Saat ini JICT sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourching tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi dilingkungan JICT.

“Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

JICT akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *