Tekan Dwelling Time, Aptesindo Dorong Konsistensi Penerapan Aturan

 

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) HM Roy Rayadi, mengatakan terjadinya kenaikan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok belakangan ini disinyalir karena pemangku kepentingan pelabuhan belum konsisten menerapkan amanat pemerintah di dalam Permenhub No.116 Tahun 2016. “Maka dari itu kami mendukung Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa secara tegas dalam mengawal beleid itu untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kurang dari 3 hari sebagaimana target Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Roy, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dwelling time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal melalui gate utama pelabuhan. Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok selama periode semester 1/2022 yakni pada Januari 2,76 hari, Februari 2,81 hari, Maret 2,68 hari, April 2,82 hari, kemudian pada Mei mencapai 3,95 hari sedangkan Juni 3,09 hari. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dwelling time pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2021 tercatat 3,10 hari, Februari 2,55 hari , Maret 2,45 hari, April 2,49 hari, Mei 3,05 hari dan pada Juni 2,86 hari. “Makanya sejak awal, perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 anggota Aptesindo yang notabene sebagai buffer terminal lini 1 di pelabuhan telah secara konsisten siap mendukung PM 116/2016,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selama ini eksistensi TPS Lini 2 yang menjadi buffer terminal lini 1/pelabuhan Tanjung Priok telah memiliki kapasitas terpasang yang memadai guna menampung relokasi (pindah lokasi penumpukan) peti kemas yang telah melewati batas penumpukan sesuai beleid itu. “Bahkan fasilitas TPS anggota kami juga telah dilengkapi dengan sistem IT yang terintegrasi dan peralatan yang memadai sama dengan din lini 1/terminal. Bahkan juga telah diterapkan autogate sistem di TPS lini 2 yang terkoneksi dengan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai,” ucapnya.

Di sisi lain, ujar Roy, bisnis utama terminal peti kemas adalah stevedoring atau bongkar muat, bukan mengandalkan pendapatan dari penumpukan/storage. Adapun kegiatan relokasi peti kemas impor yang telah melewati batas waktu penumpukan dari terminal lini 1 ke TPS lini 2 masih relatif lebih efisien ketimbang jika barang impor tetap ditimbun di container yard terminal peti kemas atau lini 1 lantaran mesti terkena biaya storage progresif hingga 900%. “Jadi intinya kalau PM 116/2016 itu dijalankan dengan baik dan didukung penuh oleh semua pengelola terminal peti kemas, kami meyakini dwelling time di pelabuhan Priok bisa lebih terjaga tidak lebih dari tiga hari,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *