Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan induk PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang belum lama ini dijatuhi sanksi administratif oleh Pemprov DKI karena mencemari lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta dengan PT KCN dan perwakilan warga Marunda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022). “Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah,” kata Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick dalam pertemuan tersebut.
Erick menjelaskan, pemerintah diwakili oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan perusahaan induk PT KCN. Kata dia, saham KBN dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI. Dilihat dari laman kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham 26,85 persen dan pemerintah pusat sebesar 73,15 persen. “Sehinggga kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin,” ujarnya. “Makanya, yang kami khawatir ada upaya dari oknum, dugaan kami perusahaan membenturkan KCN dengan pihak terkait,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada PT KCN atas pencemaran akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.