Mudik Dilarang, Pelabuhan Penyebrangan Tetap Layani Pengiriman Logistik

JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Di mana kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus Covid-19. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyebrangan akan tetap beroperasi. Namun, pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.

“Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Ira, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Di mana angkutan logistik harus tetap berjalan lancar meskipun ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. “Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” kata Ira. Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Adapun beberapa kendaraan yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Lalu ada kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *