Isi Aturan Baru Jokowi Soal Bos BUMN Dilarang Jadi Kepala Daerah

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Ada sejumlah ketentuan baru terkait direksi BUMN dalam aturan ini, salah satunya direksi BUMN tak boleh menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (12/6/2022).

Di Ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi ayat tersebut.

PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama.

 

Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi

Direksi BUMN juga harus bekerja ekstra keras. Sebab, kerugian pada perusahaan pelat merah karena salah atau lalai menjalankan tugas menjadi tanggung jawab direksi.

Pada Pasal 27 Ayat 1 tertulis, setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 27 Ayat 2.

Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2a disebutkan, setiap direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Di Ayat 3, tertulis Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi Ayat 3.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya di Pasal 27 PP 45. Berikut bunyinya:

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

 

Menteri Bisa Pecat Direksi

Menteri BUMN Erick Thohir kini bisa memecat direksi perusahaan pelat merah dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah. Dalam Pasal 23 Ayat 1 tertulis, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau

g. mengundurkan diri.

Kemudian, terdapat ketentuan baru yakni Pasal 23 Ayat 2a yang intinya direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.

“Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN,” bunyi Pasal 23 Ayat 2a tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *