Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

 

Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengeluhkan lambatnya perizinan terkait proses konsesi pelabuhan. Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa menyebut, hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangi perjanjian konsesi. Karena itu, ia mengharapkan agar proses perizinan konsesi pelabuhan dipercepat. “Semenjak terbitnya UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021). Aulia Febrial Fatwa menjelaskan bahwa konsesi yang dimaksud adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.

Untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut. “Dan untuk mencari jalan keluar sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatannya kami membuat webinar yang mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya,” kata Febri. Webinar tersebut sudah digelar pada Selasa (17/8/2021) dengan tema ‘Hambatan Badan Usaha Pelabuhan hadapi Proses Konsensi Pelabuhan’ yang diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaku usaha di bidang pelabuhan.

Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisasi PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015. Terkait lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Subagiyo ikut buka suara. Subagiyo menegaskan bahwa untuk proses konsesi di Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, relatif cepat selama proses di hulunya tidak terdapat masalah.

“Saat ini ada 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS),” jelasnya. “Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat,” sambungnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemenhub Hary Kriswanto yang juga menjadi pembicara pada webinar ini menjelaskan, selama norma aturan terpenuhi maka proses di pihaknya akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.

“Berdasarkan PM 48 Tahun 2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan,” katanya. Sekretaris Jenderal ABUPI Liana Trisnawati menegaskan bahwa webinar ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi Covid-19 ini tidak dapat dilakukan secara offline.

“Semoga dari hasil webinar ini para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan terutama anggota ABUPI mempunyai wawasan dan menambah pengetahuan tentang konsesi, sehubungan dengan terbitnya PM 48 Tahun 2021 yang mencabut PM 15 Tahun 2015,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *